Sumbawa NTB - Personel Polsek Plampang, menggerebek rumah seorang warga di Desa Barang Kolong, Senin (22/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Hal ini dilakukan, karena diduga pemilik rumah berinisial TI (28) menjual miras. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merk ditemukan dalam rumah tersebut.
Menurut informasi, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dimana disebutkan bahwa TI sering menjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Desa Brang Kolong. Mendapat informasi ini, personel Polsek Plampang yang dipimpin Wakapolsek Plampang, Ipda. Mukti Wibawa langsung menuju rumah TI.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Setelah tiba di lokasi, langsung saja dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Plampang. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang di simpan dalam rumah TI yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK, M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Dari tangan TI diamankan masing-masing 17 botol tanggung brem dan arak, delapan botol anggur merah serta sebotol bir. "Saat ini terduga pelaku penjual minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Plampang untuk proses selanjutnya, " pungkas kapolres. (Adb)