Sumbawa NTB - Kasus pencurian sepeda motor di Dusun Stober, Desa Moyo Mekar, Kecamatan Moyo Hilir, 4 Oktober 2023 lalu, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa pada tanggal 27 Mei 2024 kemarin.
Dalam pengungkapan ini, tim meringkus seorang terduga berinisial RH alias Rahul (23) warga Kakiang Moyo Hilir. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti Honda Supra X EA 6935 DB.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasat Reskrim menuturkan, kasus itu terjadi berawal dari korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Tak lama, korban yang berada di dalam rumah di panggil tetangganya menanyakan terkait sepeda motornya yang diparkir. Korban bergegas keluar untuk mengeceknya. Ternyata sepeda motor itu telah hilang.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Korban langsung melapor ke Polsek Mayo Hilir. Penyelidikan pun cukup lama. Hampir setahun, akhirnya penyelidikan intens ini membuahkan hasil. Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung menuju rumah penadah berinisial DD untuk mengamankan barang bukti. Kepada petugas, DD mengaku membeli sepeda motor itu dari RH. Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke Desa Kakiang guna meringkus RH tanpa perlawanan.
Kini Pelaku bersama terduga penadah bersama barang bukti digelandang ke Polres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)