Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa melalui Personel Samapta berhasil memadamkan titik api yang membakar lahan warga yang berlokasi Jalan Lintas PPN - Boak Kelurahan Seketeng Sumbawa.
Kasat Samapta Iptu Tahir Lantu yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 wita, dimana sebelumnya Polres Sumbawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung memadamkan api menggunakan alat pemadam api yg telah di buat.
"Dengan menggunakan alat seadanya, Personel kami bahu membahu dengan melakukan pemadaman, alhasil api dapat dipadamkan sehingga tidak meluas" ungkapnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dalam kesempatan itu, Kasat Samapta juga mengatakan bahwa sesuai perintah Kapolres Sumbawa untuk mengimbau warga, agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana sesuai hukum yang berlaku. (Adb)